Sidikalang (Humas). Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dairi sosialisasikan Keputusan Menteri Agama RI No. 49 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan Haji Tahun144 H /2020M di Aula Kantor Kemenag Dairi, Kamis (04/06).
Hadir dalam Sosialisasi pembatalan haji diantaranya Kakan Kemenag Kabupaten Dairi Drs. H Saidup Kudadiri, MM didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji Umrah Drs. H Dunggar Angkat, MM dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi diwakili Petugas Kesehatan Hj. Susi Kartika Ayu Kudadiri Kudadiri didampingi tenaga medis pemeriksa kesehatan haji dr. Eka S Limbong serta para Jamaah calon haji Kabupaten Dairi beserta para panitia lainnya.
H. Saidup Kudadiri menyampaikan apresiasi Surat Keputusan Menteri Agama(KMA) Nomor. 49 Tentang Pembatalan Pemberangkatan Haji Indonesia ditengah pandemic Covid-19.
“Dalam suasana New Normal saat ini kita harus lebih hati hati untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Sebab dengan New Normal sudah bebas beraktipitas dengan tetap mematuhi protokoler kesehatan” sebut Saidup.
Pembatalan keberangkatan Haji Indonesia adalah kebijakan yang bijaksana karena Pemerintah Arab Saudi suasana lockdown.
“Sebenarnya Pemerintah RI berkeinginan memberangkatkan haji, akan tetapi Pemerintah Arab Saudi masih membatasi jamaah calon haji dari negara luar. Dan kalaupun nanti Pemerintah Arab Saudi membuka pelaksanaan haji Pemerintah RI tidak akan memberangkatkan jamaah calon haji Indonesia. Bagi jamaah calon haji tahun 2020 akan berangkat pada tahun 1442 H atau tahun 2021 mendatang, jelas Saidup.
Saidup menambahkan, seluruh dana haji yang sudah disetorkan calon haji dipastikan aman karena seluruh dana haji Indonesia dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia.
“Dan bagi Jamaah Calon Haji yang ingin mengambil/menarik biaya pelunasan, bisa kita lakukan dengan ketentuan mengikuti prosedur yang berlaku”, tukasnya.
Sementara itu, Dunggar Angkat selaku Penyelenggaraan Haji menyebutkan, yang berkaitan dengan manasik haji dan keberangkatan jamaah calon Haji tahun yang akan datang dapat dikoordinasikan di Kantor Kemenag seksi PHU.
Adapun jumlah Jemaah Calon Haji yang batal berangkat tahun ini sebanyak 30 orang. 16 orang di antaranya PNS, Petani 2 orang, Pegawai Swasta 3 orang, Pensiunan 4 orang, Ibu Rumah Tangga 5 orang. Sebanyak 10 jemaah merupakan pasangan suami, termasuk Kakan Kemenag Dairi serta Dunggar dan istrinya. Usia termuda 47 tahun atas nama Nursaniah jamaah asal Batu Kapur Kecamatan Sidikalang, sementara tertua 86 atas nama Suriah Lingga jamaah asal Kuta Maha Kecamatan Siempat Nempu.
Perlu diketahui, sebelum sosialisasi dilaksanakan para Jemaah terlebih dahulu mencuci tangan dengan menggunakan Hand Sanitizer dan diwajibkan memaki masker sebelum memasuki aula. (lm)