Sidikalang (Humas). Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi Drs. H. Dunggar Angkat, MM didampingi stafnya, Selasa (30/06) pagi turut mendampingi Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Drs. H. Muslim Lubis, MM didampingi Kepala Biro Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Haji Khusus H. Syafaruddin Lubis, SH, M.Si Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara mendatangi salah satu biro travel di Kabupaten Dairi yang menyelenggarakan paket perjalanan umrah.
Kunjungan kali ini adalah untuk memonitoring biro-biro travel penyeleggara ibadah haji dan umrah sebagai upaya menghindari adanya penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini terkait maraknya isu biro travel yang melakukan penipuan terhadap calon jamaah. Melalui paket murah dan janji manis yang berujung terhadap penipuan dengan gagalnya memberangkatkan calon jamaah.
Biro travel yang dikunjungi adalah PT. Aryanfa Mitra Madani Medan yang terletak di Jalan Empat Lima, Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang. Disambut langsung oleh pimpinan biro travel, Wasita Dewi Siregar, tim kemudian memulai monitoring dengan memeriksa kelengkapan berkas yang dimiliki oleh PT. Aryanfa Mitra Madani Medan.
Dari hasil monitoring ditemui bahwa saat ini PT. Aryanfa Mitra Madani Medan masih menjadi cabang dari PT. Aryanfa Mitra Madani Medan yang terletak di Medan.
Informasi terkait izin sebagai PPIU, jika biro travel belum memiliki izin sebagai PPIU maka dilarang untuk menerima pendaftaran, memasang spanduk, baliho, merk, dan sejenisnya yang menginformasikan penerimaan calon jamaah umroh serta memberangkatkan jamaah umroh ujar. Muslim Lubis. Selain itu jika perusahaan belum memiliki pengesahana izin kantor cabang agar segera mengurusnya ke Kanwil Kemenag Sumut.
H. Muslim Lubis dan tim serahkan kuisioner yang diisi para karyawan biro travel serta ditandatangani pemilik cabang biro travel. Diskusi dan tanya jawab antar tim monev dan biro travel berlangsung hangat. Komitmen Wasita Dewi Siregar, selaku pimpinan PT. Aryanfa Mitra Madani Medan untuk memenuhi persyaratan dalam mengoperasionalkan biro travelnya kedepan sesuai arahan H. Muslim Lubis dan kasi PHU dan menandatangani berita acara peninjauan. (lm)