TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Pasal 472 menyebutkan :” (1) Kementerian Agama berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, (2) Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri Agama” serta Pasal 473 menyebutkan: “ Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara”.

Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dab Khonghucu, Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Pendidikan Agama dan Keagamaan;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian Agama;
  3. Pengelolaan Barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas pada Kementerian Agama;
  5. Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di Daerah;
  6. Pelaksanaan Kegiatan Teknis dari Pusat sampai ke Daerah;
  7. Pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan;
  8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
  9. Pelaksanaan Dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian Agama

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2012 pasal 6, 7 dan 8, maka kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi adalah sebagai berikut :

  • Kedudukan

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi berkedudukan di kabupaten, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

  • Tugas

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten;
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
  4. Pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program;
  7. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten.
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com