Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Pasal 472 menyebutkan :” (1) Kementerian Agama berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, (2) Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri Agama” serta Pasal 473 menyebutkan: “ Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara”.
Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dab Khonghucu, Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Pendidikan Agama dan Keagamaan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian Agama;
- Pengelolaan Barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas pada Kementerian Agama;
- Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di Daerah;
- Pelaksanaan Kegiatan Teknis dari Pusat sampai ke Daerah;
- Pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
- Pelaksanaan Dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi pada Kementerian Agama
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2012 pasal 6, 7 dan 8, maka kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi adalah sebagai berikut :
- Kedudukan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi berkedudukan di kabupaten, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
- Tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program;
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten.