SEKRETARIAT JENDERAL (01)

H. MAHDI KUDADIRI, S.PDI, MM

KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

 Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi,terdapat Peraturan Menteri Agama No 19 Tahun 2019 pada pasal  616 terdiri atas :

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Pendidikan Islam;
  3. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
  4. Seksi Urusan Agama Kristen;
  5. Seksi Pendidikan Kristen;
  6. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
  7. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.
  9. Kedudukan

Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab Dairi berkedudukan di Kabupaten Dairi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Dairi.

  • Tugas

Sub Bagian Tata Usaha  Kantor Kementerian Agama Kab Dairi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Dairi Provinsi Sumatera Utara.dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Tata Usaha  Kantor Kementerian Agama Kab Dairi menyelenggarakan fungsi sesuai Pasal 617 yaitu :

  1. melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan,
  2. pelayanan urusan persuratan,
  3. administrasi perencanaan,
  4. administrasi  kepegawaian,
  5. administrasi  keuangan
  6. administrasi barang milik negara,
  7. administrasi keorganisasian dan ketatalaksanaan,
  8. administrasi penyusunan keputusan,
  9. administrasi kerumahtanggaan,
  10. administrasi kearsipan,
  11. administrasi hubungan masyarakat,
  12. administrasi  publikasi, data dan informasi.

VISI MISI

Visi Kementerian Agama

Visi Kementerian Agama pada tahun 2020 – 2024 adalah :

Kementerian Agama yang professional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul, untuk mewujudkan Indonesia maju, yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.

Misi Kementerian Agama

Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi Kementerian Agama adalah :

  1. Meningkatkan kesalehan umat beragama;
  2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
  3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah, dan merata;
  4. Meningkatkan layanan Pendidikan yang merata dan bermutu;
  5. Meningkatkan produktivitas, dan daya saing Pendidikan; dan
  6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com