Sidikalang (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sitinjo H. Muhammad Sanif, S.HI, M.Ag kembali melaksanakan kegiatan bimbingan dan penerangan agama Islam melalui kegiatan Program SEMAI (Silaturahmi Enjoy Maghrib Isya’) pada Rabu (03/11) bertempat di Masjid Al-Ikhlas Desa Lae Gerat Panji Dabutar.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin Kepala KUA Kecamatan Sitinjo dalam membina aqidah dan menjalin ukhuwah umat, terlebih lebih desa Lae Gerat Panji Dabutar merupakan daerah minoritas yang sangat sangat memerlukan pembinaan. Kegiatan ini dimulai dengan Salat Magrib berjamaah, lalu dilanjutkan dengan pengajian dengan pembahasan fikih ibadah, kemudian dilanjutkan dengan salat Isya berjamaah dan diakhiri ramah tamah dan berdiskusi seputar permasalahan Keumatan dan pencarian solusi pada jamaah tersebut.
Dalam pembahasan seputar fikih ibadah, Muhammad Sanif menjelaskan, dalam Islam sendiri air berperan penting sebagai syarat diterimanya ibadah salat, yaitu sebagai alat atau sarana untuk bersuci baik dari hadas maupun najis. Dengan air seorang muslim dapat beribadah secara sah karena telah memenuhi syarat sahnya salat yaitu suci, paparnya.
Muhammad Sanif menjelaskan lebih lanjut, bahwa air memiliki berbagai macam jenis dan variasi dengan mengutip Syaikh Abi Suja’ dalam kitabnya yang berjudul Matan al-Ghayyah at-Taqrib mengklasifikasikan air menjadi 4 macam, yaitu : Air Mutlak, Air Makruh Atau Musyammas, Air Musta’mal Atau Mutaghayyar dan Air Mutanajis”, sebutnya.
Air Mutlak adalah air yang suci secara zatnya serta dapat digunakan untuk bersuci. Ada 7 macam air yang masuk dalam kategori air mutlak, ” yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air salju, dan air es.“
“Air makruh atau musyammas adalah air yang telah dipanaskan dibawah terik panas matahari dengan mengunakan wadah logam kecuali emas dan perak seperti besi dan baja. Air ini suci secara materinya dan dapat digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis namun dihukumi makruh dalam penggunaannya pada tubuh seperti untuk wudu dan mandi, sedangkan untuk mencuci pakaian air ini dihukumi mubah”, sambungnya.
Air Musta’mal dan Mutaghayyar, Air Musta’mal: Air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis, tatkala tidak berubah sifatnya dan tidak bertambah ukurannya setelah terpisah dari tempat yang dibasuh. Contohnya air bekas mandi atau wudu’ sedangkan air mutaghayyar yaitu air yang telah berubah salah satu sifatnya (baik warna, bau, atau rasa) karena telah tercampur oleh sesuatu yang suci dengan perubahan yang mencegah kemutlakan nama air tersebut.
Sementara contoh air mutaghayyar, yaitu air sumur yang telah tercampur kopi, maka kemutlakan nama air (sumur) telah berubah sebab telah bercampur dengan sesuatu lain yang suci (kopi) sehingga namanya berubah dari “air sumur menjadi air kopi”, jelas Muhammad Sanif.
Dan terakhir adalah air mutanajjis, yaitu bukanlah air yang dihukumi najis secara zatnya sebagaimana air kencing atau air liur anjing, tetapi air yang awalnya suci namun telah berubah hukumnya menjadi najis karena tercampur dengan sesuatu yang najis seperti darah, kotoran cicak dan lain sebagainya. Adapun keadaan air tersebut bisa dihukumi mutanajis, yaitu ketika air tersebut telah mencapai 2 qullah (kurang lebih 270 liter) kemudian terkena najis maka air itu akan dihukumi mutanajjis tatkala telah berubah salah satu dari sifatnya baik bau, warna ataupun rasa.
Namun jika air itu kurang dari 2 qullah, maka akan tetap dihukumi mutanajjis ketika terkena sesuatu yang najis meskipun salah satu dari sifatnya tidak berubah”, tutup Muhammad Sanif. (lm/ms)
Post Views: 36