Sidikalang (Humas). Untuk memperingati Hari Besar Agama Kristen yakni Perayaan Natal yang biasanya dilaksanakan di bulan Desember, maka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 07 Oktober 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, semua pihak harus taat dan mengikuti isi surat edaran tersebut mengenai penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Hal itulah yang disosialisasikan oleh Kepala Seksi Urusan Agama Kristen Kankemenag Kabupaten Dairi Drs. Edward Nelson Manik yang bertempat di salah satu rumah Penyuluh di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Jumat (05/11). Kepala Seksi yang juga didampingi oleh Nontaria Sirait dan Maslon Simatupang selaku Pembina Penyuluh menjelaskan kepada semua Penyuluh Agama Kristen Non PNS Wilayah Zona 2 yang meliputi Kecamatan Berampu, Laeparira, Silima Pungga-pungga, dan Siempat Nempu Hilir bahwa karena Kab. Dairi berada dalam PPKM Level 2 dan sesuai SE tersebut, maka Perayaan Natal di wilayah Penyuluhan masing-masing bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Semua Penyuluh harus bersinergi dengan semua pihak terutama Gereja untuk menjelaskan maksud Surat Edaran ini. Dan perlu dijelaskan kepada masyarakat dan gereja bahwa sewaktu-waktu jika kasus melonjak, maka tidak tertutup kemungkinan Perayaan Natal akan dilaksanakan secara daring dan pembatasan yang ketat. Oleh karenanya mari kita tetap taat pada prokes” ungkap Nelson Manik.
Pada kesempatan ini juga, Kepala Seksi dan Pembina mengajak Penyuluh Agama Kristen Non PNS Zona 2 untuk meningkatkan disiplin dan kerjasama team.
“Mari kita tetap solid melaksanakan tugas dan patuhi kebijakan-kebijakan yang dibuat seksi untuk mendisiplinkan kita semua” tutup Nontaria Sirait. (lm/ms)